This is Header Alert

Artikel

Deteksi Riba Dalam Pembiayaan dan Investasi

Dr. Ahmad Afif 29 April 2025
Bagikan ke

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi tulang punggung dalam melaksanakan pembuatan rambu-rambu syariah. Hal tersebut sudah tertuang juga dalam penguatan regulasi produk dan eksistensi industri keuangan syariah di Indonesia. Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan kewenangan kepada MUI yang fungsinya dijalankan oleh organ khususnya yaitu DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah suatu produk bank. Kemudian, Peraturan Bank Indonesia (sekarang POJK) menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK. Hal ini juga semakin dikuatkan dalam UU No.04 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sah sudah, perjuangan industri keuangan syariah di Indonesia berangsur-angsur terus berjalan sesuai ritme yang diinginkan oleh seluruh stakeholder keuangan syariah untuk dapat menjadikan industri jenis ini sebagai da’wah bil jahr (terang-terangan) untuk menggiring riba keluar dari zona merah putih; bahkan dunia. Seyogyanya, business to business (B2B) perlu dipikirkan dan dipertimbangkan dalam eskalasi konvensioanl dan syariah di industri keuangan. Memang benar, segala yang telah disyariahkan dalam agama Islam tentu menimbulkan efek mashlahah kepada seluruh masyarakat. Ada sebuah hadits dengan sanad sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Di sana beliau menyatakan:     إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ   Artinya, “Sesungguhnya agama itu mudah. Dan selamanya agama tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya. Karena itu, luruskanlah, dekatilah, dan berilah kabar gembira! Minta tolonglah kalian di waktu pagi-pagi sekali, siang hari di kala waktu istirahat dan di awal malam,” (HR. al-Bukhari [39] dan Muslim [2816]). 

Oleh karenanya, prinsip meninggalkan riba tentu sudah dipertimbangkan dalam regulasi di Indonesia sesuai fatwa terkait. Dalil serta sistem penggalian dan diskusinya sangat ketat; bahkan komprehensif. DSN-MUI telah membuat aturan main pembuatan fatwa dengan seksama nan efektif serta mashlahah untuk masyarakat.

Pembiayaan dan Takaful

Pembiayaan produk keuangan syariah adalah bentuk kredit atau pembiayaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti menghindari riba dan menerapkan prinsip keadilan. Kita sama-sama tahu bahwa KEADILAN merupakan hak bagi seluruh umat manusia; terutama dalam masalah keuangan. Ekonomi kapitalis dan liberalis mampu membumihanguskan keadilan secara nilai dalam konteks pengamalannya. Oleh karenanya, tidak akan mampu mewujudkan keadilan selama kedzaliman terus dipopulerkan. Tidak ayal, para Ulama Fikih membuat formulasi tentang peta dakwah keuangan syariah. Kaidah tersebut berbunyi: ما لا يدرك كله لا يترك كله ,artinya; Sesuatu yang tidak bisa dilakukan seluruhnya janganlah ditinggal seluruhnya. Konteks pembiayaan di lembaga keuangan syariah, semula hanya mengedepankan interest (bunga) atas pinjaman pokok sesuai rentang tenor (masa) tertentu, kini sudah bertransfromasi sebagai pembiayaan yang bisa saja berbasis tijari (profit oriented) maupun tabarru’ (non-profit). Indonesia melalui fatwa DSN-MUI telah membuat beberapa fatwa terkait pola akad pembiayaan dalam beberapa skema. Sebut saja Akad Ijarah sebagaimana dalam fatwa DSN-MUI Nomor:09IDSN-MUIIIV/2000 yang berorientasi terhadap pola tijari. Sedangkan Tabarru' sebagai akad pada asuransi syariah diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006, pada point ke dua disebutkan bahwa akad tabarru' ini dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, dan bukan untuk tujuan komersial; sebut saja asuransi syariah.

Investasi

Berbeda halnya dengan pola investasi, pola jenis ini lebih tertuju pada skema tijari (profit). ketahuilah bahwa investasi merupakan kegiatan penempatan dana pada satu atau lebih dari satu jenis aset selama periode tertentu, dengan tujuan mendapatkan penghasilan atau peningkatan nilai. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah memberikan ruang untung terhadap umat dalam transaksi berpola syariah. Fatwa DSN-MUI terbaru tentang investasi juga sangat visioner. Kita telah ketahui bersama bahwa 156 fatwa telah disahkan DSN-MUI per September 2023. Diantara fatwa tersebut terdapat pola perlindungan aset investor Nomor Fatwa: 157/DSN-MUI/VII/2024; Tentang: Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal. Pola ini jelas telah menegaskan bahwa investasi syariah bukan hanya berpikir untung saja, namun juga menjamin keadilan antara investor dan penerbit. Skema ini juga menegaskan bahwa investasi syariah berusaha semaksimal mungkin agar dapat membuat iklim investasi syariah relevan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Tidak menutup kemungkinan, ruang inovasi fikih muamalah terus berkembang. Selaras dengan apa yang didasarkan pada kaidah fikih oleh Jumhur Ulama; الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا, artinya; semua perkara dan benda dalam muamalah dianggap halal kecuali ada bukti yang jelas (dalil) yang menunjukkan sebaliknya. Karena asalnya boleh, sudah barang tentu inovasinya tiada henti.

#Kebenaran
Bagikan ke

Artikel Lainnya