This is Header Alert

Artikel

MATRIX QORDH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Dr. Ahmad Afif 22 Mei 2025
Bagikan ke

Taksonomi riba dengan qordh memang sangat tipis perbedaanya. Ibarat kita tergelincir sedikit sudah pasti masuk ke lobang riba, namun sebaliknya apabila kita tidak tergelincir sudah barang tentu menduduki posisi qordh secara substantif. Pada qowaid fiqhiyyah ada yang menyinggung masalah ini yaitu” kullu qordhin jarru manfa’atan fahuwa riba” . Relevansi riba jahiliyah dengan duyun dalam qordh sebenarnya ada. Hal itu terlihat melalui skema qordh dengan memanfaatkan impact social. Kita harus ingat bahwa setiap akad qordh (hutang-piutang) dengan mengambil manfaat atau keuntungan adalah riba. Dalih qordh oleh korporasi dalam mengkultuskan social impact untuk meraih simpati serta meningkatkan reputasi perusahaan merupakan riba jenis ini.

              Kita harus selalu mengingat esensi dari qordh dengan dain. Keduanya merupakan sama dalam hal hutang-piutang, namun berbeda substansi. Nazih Hammad menyatakan bahwa dain timbul melalui maqbudhoh, itlaf, dan qordh. Dari pemaparan itu sudah jelaslah bahwa posisi dain merupakan konsekuensi dari qordh sebagai akad hutang-piutang. Seseorang yang mempunyai dain (sebab akad qordh) wajib memahami secara komprehensif bentuk aplikasi konsep qordh dengan fakta empirik di LKS.

              Selanjutnya, key word pada qordh sebetulnya ada dua yaitu: jarru manfa’atan dan masyruthon”. Poin terakhir termasuk kebiasaan yang terjadi di tengah masyarakat seperti halnya apabila meminjam sudah harus memberikan kelebihan. Fatwa terkait hal ini telah banyak disinggung oleh MUI diantaranya: DSN MUI ;No. 19/DSN/MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh, No. 109/DSN/MUI/II/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah, No. 118/DSN/MUI/II/2018 tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah, No. 120/DSN/MUI/II/2018 tentang Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah, No. 121/DSN/MUI/II/2018 tentang EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah, No. 123/DSN/MUI/XI/2018 tentang Penggunaan Dana Yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah, No. 125/DSN/MUI/XI/2018 tentang Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah, No. 126/DSN/MUI/XI/2018 tentang Akad Wakalah Bi al-Istismar.

              Banyak sekali dinamika pola qordh di LKS. Bonus pada giro dan tabungan salah satunya. Bonus tersebut termasuk kategori atthaya (tidak dipersyaratkan oleh pihak mudi’) dengan hukum ibahah. Berbeda halnya dengan penyitaan barang oleh LKS sebab wanprestasi atau pailit. Hukum tersebut boleh apabila LKS tidak mencatatnya dalam dana pendapatan pada laporan keuangan perusahaan. Tentunya masih banyak case di LKS yang sangat dinamis pergerakanya.

              Oleh karenanya, perlu diingat bahwa fatwa merupakan jawaban atas fenomena yang ada di tengah masyarakat sebagai problem solving sesuai dengan konteks hukum islam. Tentunya, hukum islam disini juga mencakup hukum positif yang telah ada sebelumnya di sebuah negara atau wilayah tertentu. Maka janganlah heran apabila fatwa itu muncul belakangan daripada dinamika aktivitas muamalah maliyah pada LKS.

#Kebenaran
Bagikan ke

Artikel Lainnya